METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan dibuat bingung dengan kebijakan sejumlah dinas. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sukabumi. Aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut dibuat bingung lantaran selama ini izin pemasangan spanduk maupun iklan reklame dan lainnya tak pernah ditembusan ke mereka. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Parungkuda U Saprudin saat ditemui Metropolitan di ruang kerjanya, kemarin.
Saprudin menyatakan, seharusnya minimal ada seberkas kertas dari dinas tersebut disampaikan kepada Satpol PP di tingkat wilayah kecamatan yang menyatakan bahwa spanduk maupun reklame telah memiliki izin. “Jadi aparatur kecamatan mengetahui apakah spanduk atau iklan reklame terkait ada izin pemasangannya atau tidak,” paparnya.
Alhasil, Satpol PP kebingungan akan melakukan tindakan tegas terkait spanduk maupun iklan reklame tersebut. Sementara yang bertebaran merupakan spanduk yang mereka tak ketahui apakah itu memiliki izin atau tidak. Karena kalau tidak berizin, berarti tidak ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Untuk itu kami berharap hal ini bisa diterapkan demi kemajuan serta peningkatan PAD dan kedisiplinan penegakan perda. Selain itu juga untuk berjalannya perekonomian sesuai prinsip Bupati Sukabumi H Marwan Hamami untuk menuju Kabupaten Sukabumi lebih baik, religius dan mandiri,” pungkasnya.
(hp/ram/run)