Senin, 22 Desember 2025

Izin Spanduk Nggak Ada Tembusan, Satpol PP Bingung

- Jumat, 24 Maret 2017 | 09:22 WIB

METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan dibuat bingung dengan kebijakan se­jumlah dinas. Di antaranya Dinas Pena­naman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sukabumi. Aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut dibuat bingung lantaran selama ini izin pemasangan spanduk maupun iklan reklame dan lainnya tak pernah ditembusan ke me­reka. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Parungkuda U Sa­prudin saat ditemui Metropolitan di ruang kerjanya, kemarin.

Saprudin menyatakan, seharusnya minimal ada seberkas kertas dari dinas tersebut disampaikan kepada Satpol PP di tingkat wilayah kecamatan yang me­nyatakan bahwa spanduk maupun re­klame telah memiliki izin. “Jadi aparatur kecamatan mengetahui apakah spanduk atau iklan reklame terkait ada izin pe­masangannya atau tidak,” paparnya.

Alhasil, Satpol PP kebingungan akan melakukan tindakan tegas terkait span­duk maupun iklan reklame tersebut. Sementara yang bertebaran merupakan spanduk yang mereka tak ketahui apa­kah itu memiliki izin atau tidak. Karena kalau tidak berizin, berarti tidak ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Dae­rah (PAD). ”Untuk itu kami berharap hal ini bisa diterapkan demi kemajuan serta peningkatan PAD dan kedisiplinan penegakan perda. Selain itu juga untuk berjalannya perekonomian sesuai prin­sip Bupati Sukabumi H Marwan Ha­mami untuk menuju Kabupaten Suka­bumi lebih baik, religius dan mandiri,” pungkasnya.

(hp/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X