Senin, 22 Desember 2025

998 Guru Honorer Ngarep Dapet SK

- Sabtu, 25 Maret 2017 | 10:03 WIB

METROPOLITAN - Sebanyak 998 guru honorer Kota Sukabumi yang terdiri dari guru SD, SMP dan karya­wan Unit Pelaksana Teknis (UPT), mengharapkan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pem­kot) Sukabumi, segera memberi Surat Keputusan (SK). Harapan tersebut sesuai adanya penertiban Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2017 yang berlaku sejak 1 Maret 2017.

Dengan terbitnya Peraturan No 8 Ta­hun 2017 ini, guru honorer di sekolah wajib mendapat SK yang diterbitkan pemerintah daerah. Dengan adanya SK Pemda (bupati/walikota/gubernur, red), maka guru yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidi­kan (NUPTK) akan berkesempatan mengajukan NUPTK. Bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum ber­sertifikat pendidik, akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidi­kan dan Kebudayaan (Dinas P dan K), dalam hal ini Sekretaris Dinas P dan K Mulyono mengatakan, hingga kini Dinas P dan K masih mempelajari dan mengkaji kebijakan itu. “Kami dari Dinas P dan K masih mempelajari dan mengkaji kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami juga masih menunggu sosialisasi ter­kait kabar ini dari pemerintah pusat,” ujarnya. “Kalau memang ada yang baru dari peraturan itu, pasti akan kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya.

 (pjs/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X