METROPOLITAN - Sebanyak 998 guru honorer Kota Sukabumi yang terdiri dari guru SD, SMP dan karyawan Unit Pelaksana Teknis (UPT), mengharapkan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, segera memberi Surat Keputusan (SK). Harapan tersebut sesuai adanya penertiban Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2017 yang berlaku sejak 1 Maret 2017.
Dengan terbitnya Peraturan No 8 Tahun 2017 ini, guru honorer di sekolah wajib mendapat SK yang diterbitkan pemerintah daerah. Dengan adanya SK Pemda (bupati/walikota/gubernur, red), maka guru yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan berkesempatan mengajukan NUPTK. Bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik, akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K), dalam hal ini Sekretaris Dinas P dan K Mulyono mengatakan, hingga kini Dinas P dan K masih mempelajari dan mengkaji kebijakan itu. “Kami dari Dinas P dan K masih mempelajari dan mengkaji kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kami juga masih menunggu sosialisasi terkait kabar ini dari pemerintah pusat,” ujarnya. “Kalau memang ada yang baru dari peraturan itu, pasti akan kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya.
(pjs/ram/run)