Minggu, 21 Desember 2025

Ancaman Pelecehan Seksual Anak Kian Marak

- Sabtu, 25 Maret 2017 | 18:00 WIB

METROPOLITAN – Tindak kejahatan seksual yang menargetkan anak di bawah umur (pedofil) semakin massif menghantui masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki anak usia prapuber atau sebelum usia 13 tahun.

Seperti diketahui, baru-baru ini terungkap adanya para pedofil yang terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak di grup Facebook Loly Candy's.

Wakil Ketua Umum Kartini Perindo, Ratih Purnamasari Gunaevy, mengatakan, maraknya kejahatan seksual pada anak harus disikapi dengan kewaspadaan yang baik.

“Harus ada upaya membentengi diri untuk anak-anak kita,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan orangtua terhadap keseharian anak sangat diperlukan. “Di era saat ini tidak dipungkiri anak-anak pun sudah mengenal social media (sosmed), nah itu perlu diawasi,” ucap Ratih.

Masih kata Ratih, keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama bagi anak. Tidak sedikit yang berpikiran sempit atas pendidikan seks untuk anak.

“Masih saja ada yang menganggap tabu padahal pendidikan seks itu penting, untuk memberikan pemahaman kepada anak sejak dini,” timpalnya.

“Misalkan dengan memperkenalkan area mana yang tidak boleh disentuh orang lain,” imbuh Ratih mencontohkan.

Pelecehan seksual pada anak menjadi salah satu tindak kejahatan yang harus ditindak tegas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan aturan pada UU No 17 Tahun 2016 tentang pemberian hukuman yang keras terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ratih menyatakan, hukuman bagi pelaku pelecehan seksual anak memang masih menjadi perdebatan antara hukuman mati, penjara seumur hidup atau kebiri.

“Karena pedofil ini semacam ‘penyakit’ gangguan psikis, maka selain opsi yang sedang diperdebatkan, ada baiknya menerapkan rehabilitasi bagi pelaku yang menitikberatkan pada kontrol perilaku dan konseling,” terangnya.

SUMBER : okezone

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X