Senin, 22 Desember 2025

Pria Ini Berhasil Ditangkap Setelah Menjadi Buronan Selama Setahun

- Selasa, 28 Maret 2017 | 00:00 WIB

METROPOLITAN - Polisi berhasil meringkus M Sutomo Hadi, 40, setelah sempat menjadi buronan selama setahun.

Warga Jalan Kalijudan Taruna 1 Surabaya ini ditangkap seusai salat di Masjid Agung Al Akbar Surabaya pada Sabtu.

Dia ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah milik Sie Probo Wahyudi senilai Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mafia tanah itu.

Menurutnya, Sutomo Hadi dilaporkan oleh korban pada tanggal 29 Mei 2015.

Saat itu, korban melapor jika tersangka sudah menggelapkan atau membawa kabur uang miliknya sebanyak Rp 2 miliar untuk pembelian tanah.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami lantas melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangka. Kami sudah menggerebek rumah tersangka, tapi saat itu dia berhasil kabur," ungkap AKBP Shinto.

Shinto menjelaskan setelah lama buron, Sabtu , polisi mendapatkan informasi jika tersangka berada di Masjid Al Akbar Surabaya.

Mendapatkan informasi itu, polisi bergegas menuju ke areal Masjid Agung untuk melakukan pencarian tersangka.

Saat itulah, polisi berhasil menemukan tersangka sedang asyik duduk di samping halaman masjid.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, kami membawanya ke Mako (Mapolrestabes Surabaya, Red) untuk proses penyidikan terhadap kasusnya," lanjut Shinto.

Mantan kasat reskrim Polres Tangerang ini menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sutomo Hadi berawal saat korban Probo Wahyudi memintanya untuk mencarikan tanah. Kebetulan, antara korban dan tersangka sudah saling kenal.

Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, Hadi lantas mencarikan tanah yang diinginkan.

Hingga, dia akhirnya menemukan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X