METROPOLITAN - Pakta integritas adalah wujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan proporsional. Sebab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melaksanakan penandatanganan pakta integritas. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi H Adjo Sardjono dalam acara pembukaan Diseminasi Pakta Integritas di lingkungan Kabupaten Sukabumi di Hotel Sukabumi Indah, Rabu (29/03). Hadir dalam kegiatan tersebut asisten sekda bidang administrasi, kepala Inspektorat, Koordinator Widyaiswara dan tamu undangan.
Lebih lanjut wabup mengatakan, pakta integritas merupakan salah satu elemen perilaku yang sangat penting untuk ditingkatkan dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga melalui penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan proporsional, lebih efektif dan terasa manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. ”Penerapan pakta integritas tersebut bertujuan mewujudkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang bebas KKN,” paparnya.
Sebenarnya, sambung wabup, pakta integritas sudah dilaksanakan. Namun dalam implementasinya masih sangat kurang bahkan tidak dilaksanakan. Hal ini karena penandatanganan dokumen pakta integritas hanya sebagai seremonial belaka, di mana penandatanganan dokumen tak diikuti penerapan berupa program, kegiatan serta evaluasi terhadap penerapan pakta integritas tersebut.
(hp/ram/run)