Senin, 22 Desember 2025

50 Persen Makanan Yang Bersertifikat Halal Sudah Kadaluwarsa

- Minggu, 2 April 2017 | 23:00 WIB

METROPOLITAN - Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.

"Paling yang daftar baru sepuluh persen, lah," ujar Udiantoro.

Dari segelintir itu, lebih dari 50 persen sertifikat halalnya sudah kedaluwarsa.

Padahal, sertifikat halal itu sangat penting, terutama bagi konsumen di Kalsel yang mayoritas adalah umat muslim.

"Bahkan ada yang pasang simbol halal padahal dari kita belum ada verifikasinya," kata Udiantoro.

Dia mengungkapkan, total usaha yang terdaftar sebanyak 355.

Jumlah itu terdiri dari usaha pengolahan makanan dan minuman, catering, rumah makan, dan rumah potong.

Dari total usaha itu baru 269 usaha yang memperpanjang sertifikat halalnya.

"Itu memang harus ada pembaruan tiap dua tahun sekali," tambah Udiantoro.

Apakah sulit memperoleh sertifikat halal? Ternyata tidak juga.

Pengusaha kecil cukup membayar di kisaran Rp 1,3 juta.

Di sana ada biaya pendaftaran Rp 100 ribu dan biaya honor dua auditor, masing-masing Rp 350 ribu.

Untuk usaha besar, dana yang dikeluarkan juga lebih banyak.

Nominalnya bisa lebih dari Rp 3 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X