METROPOLITAN – Satu unit menara saluran telekomunikasi Tower Bersama Group (TBG) yang diduga tak berizin, berdiri tegak di Kampung Caringin, RT 03/06, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Informasi yang dihimpun dari pemilik lahan, Yudha, pembangunan tower di atas lahan milik keluarga yang disewakan itu telah direncanakan dan diajukan perizinannya sejak dua tahun lalu. Namun kala itu proses perizinannya masih terkendala, sehingga baru bisa dikerjakan saat ini. ”Sebenarnya saya tidak ikut campur dalam urusan yang lainnya, sebatas kontrak lahan saja. Mengenai perizinan, saya sendiri tidak tahu,” cetusnya.
Yuda pun mempersilakan pewarta koran ini mengonfirmasi ikhwal ada atau tidaknya izin mendirikan dan pengoperasian tower tersebut ke perwakilan perizinan, yakni Adang. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Adang mengatakan bahwa permohonan izinnya sudah masuk ke dinas perizinan dibantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Hanya memang izinnya sampai sekarang belum keluar. Ia pun mengungkapkan, IMB menara telekomunikasi masih tahap proses. “Sudah diajukan ke dinas perizinan. Proses pembangunan sudah mencapai 80 persen,” pungkasnya.
Dari pantuan koran ini kemarin di lokasi, sama sekali tidak ada plang atau papan proyek sebagai informasi resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(rwn/hp/ram/run)