METROPOLITAN - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sukabumi. Kali ini korbannya berinisial ML (10). Bocah kelas empat SD itu diduga dicabuli pelaku yang merupakan orang terdekatnya, Sarbini (70), di Kampung/Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Korban dipaksa pelaku melayani nafsu bejatnya selama dua tahun. Kejadian ini baru terungkap pada Sabtu (1/4) di rumah pelaku.
Menurut Bhabinkamtibmas Desa Ambarjaya Brigadir Mukti, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Nagrak. Sementara korban langsung dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP) yang selanjutnya dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak.
Kejadian ini membuat istri bupati Sukabumi Hj Yani Marwan Hamami berencana datang langsung melihat korban di RSUD Sekarwangi Cibadak. Sebelumnya pada Senin (3/4), istri bupati Sukabumi datang dan langsung memberi uang santunan dalam amplop serta barang berupa pakaian sehari-hari, tas sekolah, alat tulis sekolah, sepatu dan sandal. ”Rencananya juga Hj Yani akan melihat langsung si korban di rumahnya,” terang Mukti.
Kasus ini, kata Mukti, tak mungkin bisa diungkap jika tanpa koordinasi yang baik antara bhabinkamtibmas, kepala desa, babinsa dan warga di lingkungan desa binaan. Koordinasi ini dilakukan agar terwujudnya situasi aman kondusif di wilayah Ciambar, khususnya di Desa Ambarjaya.
Sementara itu, istri bupati Sukabumi merasa miris dan sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa ML. Hal itu mengingat korban masih kecil. Ia pun meminta kepolisian memberi pelaku hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Karena ditakutkan muncul kasus-kasus pedofilia lainnya di wilayah Kabupaten Sukabumi jika masalah ini tidak diberi perhatian dan ditanggapi secara serius berbagai pihak,” tandasnya.
(rus/hp/ram/run)