Senin, 22 Desember 2025

Bogor Daerah Terkait Ojek Online

- Selasa, 4 April 2017 | 14:08 WIB

METROPOLITAN- Belum ditetapkannya aturan untuk angkutan online membuat Organisasi Angkutan Darat (Organda) kecewa. Ini ditambah tidak dilibatkannya pengurus Organda dalam menyusun rancangan peraturan daerah Perwali atau Perbub.

Ketua Organda Kota Bogor M Ischak menagih pemerintah kota mengeluarkan pengaturan sesuai yang dijanjikan. Molornya pengaturan ini, pihaknya sudah menyusun rencana pertemuan dengan Organda Koordina­tor Daerah I guna menentukan sikap.

Ischak mencontohkan, saat ini angkutan online masih menumpuk di ruas jalan utama dan begerombol. “Kami minta ketegasan wali kota lah untuk menertibkan roda dua. Itu kan tidak diatur undang-undang, jadi silahkan tepati janjinya terkait Perwali,” kata Ishak.

Hal senada diungkapkan Ketua Organda Kabupaten Bogor Gunawan. Ia mende­sak pemerintah segera menetapkan peraturan yang menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No­mor 32 Tahun 2016 terkait hal serupa.

“Kami ingin tahu bagaimana penerapan revisi Per­menhub tersebut di daerah, bagaimana sikap pemerintah daerah dan aturan yang belum masuk Permenhub seperti ojek online dan sebagainya,” kata Gunawan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, draf Perwali sudah rampung dan tinggal ditandatangani wali kota bila tidak ada revisi dan isi perwali hanya mengatur peredaran ojek berbasis aplikasi agar bisa tertib beroperasi.

Sedangkan, terkait angkutan taksi online sudah ditentukan melalui Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah diberlakukan per 1 April dan terkait tarif ditentukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Kendaraan roda dua tidak ada sangkut pautnya dengan 1 April yang ditentukan oleh kementerian. Kami hanya mengatur dan tidak berbicara perizinannya. Jadi, kami tidak melegalkan, hanya mengatur ketertiban umumnya,” tuturnya. Ia pun menyebutkan tidak mengalami kendala dan tidak mungkin ditunda lebih lama.

Isi draf Perwali tersebut antara lain, para driver ojek online dilarang mangkal di tempat-tempat fasilitas umum. Kemudian, kuota driver ojek online yang ada di Kota Bogor, hingga kini belum bisa ditetapkan jumlahnya.

“Dalam Perwali juga ada ketentuan mereka wajib melaporkan anggotanya ke kami, dengan data yang lengkap. Nama, nomor kendaraan. Karena bisa dicek di samsat. Nanti setelah datanya masuk, itu akan menjadi patokan akhir, mereka tidak boleh menambah jumlah driver lagi,” tuturnya. Artinya, setiap perusahaan baru bisa membuka rekrutmen jika ada driver-nya yang keluar ataupun dikeluarkan dari perusahaan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Bogor Eddy Wardani meyakinkan, Perbup terkait sudah ditandatangani Bupati Bogor Nurhayanti namun Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah setempat, Ade Jaya menyatakan sebaliknya. "Lagi proses ditandatangani Bupati," kata Ade dalam pesan singkatnya. Ade meminta masyarakat bersabar menunggu penetapan peraturan tersebut.

Menurut Eddy, peraturan tersebut sudah ditandatangani Bupati hari itu. Namun ia tidak bisa menunjukkan salinan rancangan peraturan tersebut karena masih ada di bidang perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor sampai sekarang. Ia hanya menyimpulkan aturannya itu terkait pembatasan kuota angkutan sepeda motor, khususnya ojek berbasis online.

Eddy menjelaskan Perbup tersebut tidak melarang operasional ojek online di jalur angkutan umum seperti angkot dan sebagainya. Ia membandingkan, ada sedikit perbedaan poin yang diatur dalam Perbup tersebut dengan Peraturan Walikota Bogor terkait hal yang sama.

"Di kota, yang diatur roda dua berbasis online saja. Sedangkan ojek pangkalan tidak diatur. Kalau di kabupaten dua-duanya diatur Perbup," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X