METROPOLITAN – Tower telekomunikasi milik sejumlah provider bersama diketahui tidak berizin. Meski belum mengantongi izin, provider tetap nekat mengoperasikannya. Sedangkan instansi berwenang terkesan membiarkan dan tidak melakukan tindakan apa pun.
Salah satu tower yang ada di Kampung Caringin, RT 03/06, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, menuai polemik. Tower tersebut tidak mengantongi izin tetapi sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Warga khawatir dengan berbagai dampak dari keberadaan tower yang berada di tengah pemukiman. Selain kekhawatiran dampak radiasi, keberadaan tower di pemukiman warga juga telah mempersempit ruang gerak masyarakat di wilayah sekitar tower.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) HA Riyadi mengatakan, sekitar 50 persen dari jumlah tower yang ada belum mengurus perizinan. Untuk mengurus izin, perusahaan harus melalui beberapa proses di Dinas Perizinan, Diskominfo, PU dan Dinas Lingkungan Hidup. “Kami akan secepatnya memberi teguran kepada pihak provider,” katanya.
(rkt/hp/els/run)