Senin, 22 Desember 2025

Diskominfo Janji Tegur Pemilik Tower Bodong

- Jumat, 7 April 2017 | 09:29 WIB

METROPOLITAN – Tower telekomu­nikasi milik sejumlah provider ber­sama diketahui tidak berizin. Meski belum mengantongi izin, provider tetap nekat mengoperasikannya. Se­dangkan instansi berwenang terkesan membiarkan dan tidak melakukan tindakan apa pun.

Salah satu tower yang ada di Kam­pung Caringin, RT 03/06, Desa Ny­angkowek, Kecamatan Cicurug, me­nuai polemik. Tower tersebut tidak mengantongi izin tetapi sudah bero­perasi sejak dua tahun lalu. Warga khawatir dengan berbagai dampak dari keberadaan tower yang berada di tengah pemukiman. Selain kekha­watiran dampak radiasi, keberadaan tower di pemukiman warga juga telah mempersempit ruang gerak masyara­kat di wilayah sekitar tower.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Disko­minfo) HA Riyadi mengatakan, sekitar 50 persen dari jumlah tower yang ada belum mengurus perizinan. Untuk mengurus izin, perusahaan harus melalui beberapa proses di Dinas Pe­rizinan, Diskominfo, PU dan Dinas Lingkungan Hidup. “Kami akan sece­patnya memberi teguran kepada pihak provider,” katanya.

(rkt/hp/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X