Senin, 22 Desember 2025

Kata Mutiara Yang Dipersembahkan Anas Urbaningrum Untuk Nazaruddin

- Jumat, 7 April 2017 | 17:00 WIB

METROPOLITAN - Perseteruan antara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus korupsi e-KTP kembali terjadi. Anas yang disebut oleh Nazaruddin ikut menerima aliran dana korupsi e-KTP, kali ini menyerang balik Nazaruddin. Namun, Anas menggunakan cara yang lembut. Yakni menyindir Nazaruddin dengan menggunakan kata mutiara. “Kadang membongkar kejahatan itu harus melibatkan penjahat. Tapi tidak serta-merta penjahat itu langsung dianggap suci. Penjahat itu dilabeli pahlawan baru,” kata Anas saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Boleh jadi sebetulnya masih terus melakukan hal yang sebelumnya dilakukan tapi dengan model yang lain. Agar kita betul-betul lurus objektif, agar secara tidak sadar kita tidak kesurupan. Boleh jadi karena kecanggihan tertentu ada sesuatu yang masuk dalam proses itu. Ibarat kata nila setitik merusak susu sebelanga. Apalagi kalau nilanya sebelanga bisa repot lagi,” tambah Anas. Anas berpesan akan pentingnya penegakan hukum. Namun, proses penegakan hukum itu tidak semata-mata bersifat pragmatis. “Penegakan itu penting sekali. Tapi prosesnya tidak semata-mata pragmatis yang penting dapet. Kebenaran menurut saya harus jelas. Karena di situlah substansinya,” ujar Anas. Kata-kata itu disampaikan Anas seiring pertanyaan-pertanyaan majelis hakim soal aliran uang korupsi e-KTP. Termasuk, soal uang untuk keperluan pencalonan politikus Demokrat Khatibul Umam sebagai ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor. “Khatibul waktu itu mencalonkan ketum GP Anshor butuh biaya tertentu. Dan saudara perintahkan Nazar untuk bantu?” Tanya Hakim John Halasan. Namun, Anas membantahnya dan meminta hakim mempertemukannya dengan Nazar untuk dikonfrontir dalam persidangan. “Enggak benar. Sebaiknya Yang Mulia ada waktu untuk kami dipertemukan di sidang untuk dapatkan kejelasan siapa yang sampaikan fakta, siapa yang sampaikan fiksi,” ujar Anas kepada majelis hakim. Atas permintaan itu, majelis hakim akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. Sumber :pojoksatu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X