Senin, 22 Desember 2025

Harga Eceran Tertinggi Gula dan Minyak

- Jumat, 7 April 2017 | 19:00 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi gula Rp 12.500/kg. Selain gula, HET juga berlaku untuk minyak goreng dalam kemasan sederhana Rp 11.000/liter, dan daging beku Rp 80.000/kg. Kebijakan HET tersebut dicanangkan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, untuk menjaga stabilitas harga pangan. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, para pelaku ritel sudah disurati Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjalankan aturan. "Ini trial-nya menteri bilang dari 10 April sampai 10 September 2017," ujar Tutum. Tutum mengatakan, seharusnya nanti setelah 10 September kembali lagi ke harga normal, tapi bukan berarti kembali ke harga tinggi, melainkan harga yang sesuai mekanisme pasar. Sebaliknya, jika Mendag menginginkan HET tetap berlaku, para pelaku ritel akan mematuhi kebijakan tersebut. "Silakan, kalau memang itu efektif dan saling menguntungkan. Sekali lagi, selama menguntungkan bagi konsumen dan bagi pelaku usaha, industri dan lain-lain," kata Tutum. Ia menambahkan, berdasarkan harga eceran tertinggi itu, para peritel membeli gula dari distributor seharga Rp 11.900/kg. Kemudian, minyak goreng dalam kemasan sederhana dibeli dari distributor seharga Rp 10.500/liter, dan daging kerbau beku asal India dibeli dari distributor seharga Rp 60.000-Rp 75.000/kg.

SUMBER : detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X