METROPOLITAN- Sidang tuntutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda karena surat tuntutan belum selesai disusun. Jaksa menyatakan penyusunan belum selesai karena banyaknya saksi. "Banyaknya saksi, dan tambahan di berkas perkara itu banyak sekali. Ada yang dari saksi sekitar empat, dan yang ahli yang panjang-panjang itu ada sekitar enam. Jadi itu yang belum selesai," kata ketua tim jaksa Ali Mukartono usai persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan. Menurut Ali, semua keterangan atau bukti tambahan harus disusun semua sebagai fakta persidangan dalam surat tuntutan. "Penyusunannya, kan fakta persidangan harus disusun semua. Tadi kan ada yang di luar berkas perkara," sambungnya. Ali menjelaskan, jaksa sudah mengupayakan penyusunan tuntutan selesai dalam seminggu. Hanya saja hingga malam penyusunan tersebut belum selesai. "Kami seminggu upayakan tapi kan sampai tadi malam tidak bisa. Semata-mata waktu," ujarnya. Majelis hakim sebelumnya menyatakan sidang ditunda hingga tanggal 20 April 2017 karena jaksa belum selesai menyusun surat tuntutan. Sementara itu sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) akan digelar 5 hari kemudian atau tanggal 25 April. SUMBER : news.detik.com