METROPOLITAN - Satuan Narkoba Polisi Resor Sukabumi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Rabu (12/4). Kali ini tersangka yang diamankan bernama Mad Yahya alias Kuya, warga Kampung Babakansirna, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat masyarakat. Kemudian sat narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan dan ditemukan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering yang dilakukan Kuya, Selasa (11/4). ”Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam balik celana,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapat barang haram tersebut dari temannya, Entak, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket sedang jenis ganja kering yang disimpan pelaku dalam plastik warna putih dengan berat sekitar 211 gram.
Dalam penangkapan tersebut, ikut diamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(lie/hp/ram/run)