METROPOLITAN - TA (37), pencopet wanita yang berpura-pura menjadi pembeli di Pasar Kamisan (Sarkem) Cicurug, belum lama ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug, Polres Sukabumi. Pelaku merupakan warga Kampung Bojongkoneng, RT 05/02, Desa Purwasari, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cicurug Inspektur Satu (Iptu) Muhlisin, penangkapan berawal dari laporan Hestiawati (26), warga Kampung Pacantilan, RT 01/08, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug. Korban mengaku kehilangan dompet berisi uang tunai Rp3 juta dan surat berharga lainnya saat berbelanja di sebuah toko kosmetik di Blok C Nomor 48 Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug.
“Peristiwa itu terjadi Kamis (13/4) kemarin. Kami kemudian mengarahkan anggota untuk mengembangkan kejadian itu dan melakukan pengintaian. Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTC), kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Muhlisin, Jumat (14/4).
Saat melihat pelaku berada di Sarkem, polisi langsung menggelandang tersangka ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Cicurug. Di hadapan penyidik, TA sempat membantah sebagai pelaku pencopetan. Namun ketika hasil rekaman CCTV diperihatkan, wanita itu tak dapat mengelak.
Dalam menjalankan aksinya, kata Muhlisin, TA berpura-pura sebagai pembeli. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menggondol dompet korbannya dan langsung meninggalkan lokasi. Guna pengembangan lebih lanjut, TA mendekam di sel tahanan Mapolsek Cicurug. Wanita paruh baya ini dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(lie/hp/ram/run)