Minggu, 21 Desember 2025

Pura-Pura Jadi Pembeli, Pencopet Wanita Diringkus

- Senin, 17 April 2017 | 12:44 WIB

METROPOLITAN - TA (37), pencopet wanita yang berpura-pura menjadi pem­beli di Pasar Kamisan (Sarkem) Cicurug, belum lama ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Pol­sek) Cicurug, Polres Sukabumi. Pelaku merupakan warga Kampung Bojongko­neng, RT 05/02, Desa Purwasari, Keca­matan Caringin, Kabupaten Bogor.

Menurut Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cicurug Inspektur Satu (Iptu) Muhlisin, penangkapan berawal dari laporan Hestiawati (26), warga Kampung Pacantilan, RT 01/08, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug. Korban mengaku kehilangan dompet berisi uang tunai Rp3 juta dan surat berharga lainnya saat berbelanja di sebuah toko kosme­tik di Blok C Nomor 48 Pasar Semi Mo­dern (PSM) Cicurug.

“Peristiwa itu terjadi Kamis (13/4) ke­marin. Kami kemudian mengarahkan anggota untuk mengembangkan keja­dian itu dan melakukan pengintaian. Berbekal rekaman Closed Circuit Televi­sion (CCTC), kami berhasil mengidentifi­kasi pelaku,” ujar Muhlisin, Jumat (14/4).

Saat melihat pelaku berada di Sarkem, polisi langsung menggelandang ter­sangka ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Cicurug. Di hadapan penyi­dik, TA sempat membantah sebagai pelaku pencopetan. Namun ketika ha­sil rekaman CCTV diperihatkan, wanita itu tak dapat mengelak.

Dalam menjalankan aksinya, kata Muh­lisin, TA berpura-pura sebagai pem­beli. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menggondol dompet korbannya dan langsung meninggalkan lokasi. Guna pengembangan lebih lanjut, TA mendekam di sel tahanan Mapolsek Cicurug. Wanita paruh baya ini dikena­kan Pasal 362 KUHPidana tentang pen­curian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 (lie/hp/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X