METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan kalangan dewan tengah membahas rencana pengenaan pajak terhadap branding dinding toko dan rumah. Sebab, selama ini pemasangan iklan di dinding tersebut belum dikenakan pajak. “Kami bersama dewan tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda), salah satunya mengenai reklame,” ujar Walikota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan, Rabu (19/4).
Raperda itu yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10/2011 tentang Pajak Reklame. Sementara satu raperda lainnya tentang perubahan Perda Kota Sukabumi Nomor 11/2011 Tentang Pajak Hiburan. Menurut Muraz, rencana pengenaan pajak ini didasarkan pada potensi banyaknya pemasangan branding di dinding toko maupun rumah. Jika jadi diterapkan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah dari sektor tersebut. Meskipun jumlah pendapatan yang diperoleh diperkirakan tidak terlalu besar.
Muraz menuturkan, pemilik rumah maupun toko biasanya mendapatkan pendapatan dari pemasang iklan branding. Di sisi lain, pemkot juga akan menghapus pajak hiburan khususnya yang menyangkut golf. “Bermain golf itu bukan hiburan karena termasuk jenis olahraga yang dipertandingkan nasional bahkan internasional,” cetus dia. Hal ini sejalan dengan putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembatalan perda hiburan.
(yud/reo/ram/run)