Minggu, 21 Desember 2025

Jaksa Sebut Buni Yani Berperan Buat Keresahan

- Jumat, 21 April 2017 | 05:00 WIB

METROPOLITAN - Jaksa penuntut umum menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman percobaan 2 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga menyebut nama Buni Yani yang sekarang terdakwa UU ITE.

Nama Buni Yani, disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan Ketua Tim JPU Ali Mukartono. Ali mengatakan keresahan masyakarakat yang terjadi di masyarakat tak jauh akibat dari peran Buni Yani. "Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ujar Ali dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gedung Kementan, Jl RM Harsono. Ahok sendiri dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta

Sumber :news.detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X