METROPOLITAN - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengkritik strategi KPK dalam memilih saksi untuk persidangan.Saksi yang dihadirkan KPK, menurut Mudzakir, kebanyakan tergolong saksi sekunder. Akibatnya, saksi lebih sering memantik bola panas ketimbang mengungkap fakta. Mudzakir menjelaskan, saksi di pengadilan terbagi menjadi dua. Pertama adalah saksi primer, yakni orang yang mengetahui, menyaksikan, atau melakukan dugaan korupsi seperti disangkakan.Sementara saksi sekunder, Mudzakir melanjutkan, orang yang di luar perkara. Alhasil, saksi sekunder rentan menjadi blunder ketika dimintai keterangan."Istilahnya bukan A1," kata Mudzakir di Jakarta. Saksi sekunder, menurut Mudzakir, banyak dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dia khawatir strategi KPK ini lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.Alasannya, saksi sekunder belum tentu mengetahui atau terlibat langsung dalam perkara. Sehingga, apa yang mereka sampaikan berpotensi memantik bola panas. Padahal, akurasinya layak dipertanyakan. "Ini bahayanya. Apalagi banyak kesaksian yang tidak bisa dibuktikan," tutur Mudzakir mengingatkan."Ini yang saya takutkan. KPK seperti berlama-lama. Saksi primernya saja sudah banyak yang membantah. Jadi sulit untuk membuktikan perkara," kata Mudzakir.Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Bobby merupakan anggota Tim Fatmawati dari PT Java Trade Utama. Tim ini dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.Dalam kesaksiannya, Bobby menyatakan sempat mendengar ada "jatah" untuk Senayan terkait proyek pengadaan KTP-el.Bobby juga menyadur pernyataan Direktur PT Mukarbi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahro tentang jatah 7% untuk senayan yang dimaksudkan adalah Setya Novanto. Sumber : jpnn