Senin, 22 Desember 2025

THL bakal Menerima Subsidi Dari Pemerintah Kota Sukabumi

- Sabtu, 22 April 2017 | 09:39 WIB

METROPOLITAN – Sebanyak 833 Tenaga Harian Lepas (THL) bakal menerima subsidi dari Pemerintah Kota Sukabumi. Pasalnya, pada 2017 ini, pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp107,956 untuk pembayaran iuran premi di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaannya.

Sedangkan subsidi yang dikucurkan pemkot untuk jaminan kesehatan hanya Rp10.800 per THL.

“Kita bantu mereka (THL, red) agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini tanggungjawab serta bentuk perlindungan bagi para pegawai di lingkungan Pemkot Sukabumi yang belum beruntung. Baik dari sisi status kepegawaiannya maupun dari sisi keuangannya,” ungkap Walikota Sukabumi, M Muraz kepada Radar Sukabumi.

Menurut Muraz, aksi yang dilakukannya itu untuk memberikan keamanan dalam melaksanakan rutinitasnya sebagai THL yang diperbantukan di lingkungan Kota Sukabumi.

Pasalnya tidak sedikit jumlah THL yang berada di bawah naungannya itu sudah bekerja sampai belasan tahun lamanya.

Namun hingga saat ini statusnya masih belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Ironisnya lagi, honorarium yang mereka terima pun masih di bawah upah minimum kota (UMK). Makanya, kita bantu agar mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Mengenai dengan keuntungannya, lanjut Muraz, setiap THL yang diperbantukan tersebut, tidak harus memikirkan bagaimana pengobatan dirinya ketika mengalami sakit.

Maupun saat mengalami kecelakaan ketika bekerja. Paling penting lagi, adanya jaminan ketika meninggal dunia.

“Sehingga, nantinya ada jaminan karena kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Soalnya, itu tidak bisa kita perkirakan, itu terjadinya kapan. Tapi, kita mencoba untuk melindungi THL dengan kebijakan ini,” katanya.

Muraz mengaku, dari setoran premi setiap bulannya yang dialokasikan \Pemkot Sukabumi untuk setiap THL itu, jika meninggal dunia dapat diklaimkan mencapai sekitar Rp24 juta. Padahal, setoran setiap THL yang dikeluarkan oleh pihanya setiap bulannya hanya Rp10.800.

“Kalau ada yang meninggal, ini mah kalau dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris keluarganya, itu bisa mendapatkan nilai klaimnya sebesar Rp24 juta. Soalnya, hari ini (Jumat, 21/4/2017) ada satu THL yang meninggal dunia,” akunya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Suharto mengaku, pihkanya sangat mengapresiasi langkah Pemkot Sukabumi yang mendaftarkan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah itu bisa menjadi nilai positif terhadap pentingnya setiap pegawai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X