Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Ribu Anak Tanpa Akta Kelahiran Di Kota Bekasi

- Selasa, 25 April 2017 | 10:27 WIB

METROPOLITAN – Sejumlah orang tua walimurid di Kota Bekasi, bakal kesulitan ketika akan memasukan anaknya ke sekolah nanti. Pasalnya, anak mereka belum memiliki Akta kelahiran. Padahal, menunjukan akta kelahiran merupakan salah satu syarat untuk masuk ke sekolah.

Ya, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, ratusan ribu anak di Kota Bekasi di ketahui belum memiliki akta kelahiran. Padahal, akta kelahiran wajib dimiliki oleh setiap anak.

Kepala Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Bidang Pemenuhan Anak DPPPA Kota Bekasi, Badruzaman mengatakan, jumlah anak di Kota Bekasi pada tahun 2015 mencapai 749.618 orang. Dari jumlah tersebut, 60 persen atau lebih 400.000 anak belum memiliki akta kelahiran. Kendalanya beragam, namun utamanya adalah orangtua belum memiliki buku nikah.

Badruzaman mengungkapkan, lembaganya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani persoalan tersebut. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi agar orangtua diberi kemudahan dalam memperoleh akta kelahiran anak.

Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat agar mereka dinikahkan ulang secara massal, sehingga proses administrasinya tercatat oleh negara.

“Kebanyakan orangtua mereka menikah siri atau menikah secara agama, sehingga tidak dicatat oleh negara dan tidak memiliki buku nikah. Dan sampai sekarang program itu masih berjalan, sehingga diharapkan anak bisa memperoleh haknya,” kata Badruzaman.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPPA Kota Bekasi, Mini menambahkan, belum dibuatnya akta kelahiran anak karena minimnya pengetahuan orangtua. Selain itu, mereka juga hidup dengan latarbelakang ekonomi yang rendah.

Kepemilikan akta kelahiran sangat penting bagi anak. Akta kelahiran, kata dia, bisa digunakan sebagai syarat memasuki dunia pendidikan, pembuatan paspor, syarat melamar pekerjaan, syarat mengurus warisan, syarat pensiun bagi pegawai dan sebagainya.

“Kebanyakan ayah dari orangtua anak bekerja sebagai buruh atau pekerja serabutan. Akta kelahiran merupakan hak anak yang harus dipenuhi oleh orangtuanya,” terangnya.

Mini mengakui, banyak laporan yang diterima tentang sulitnya orangtua dalam memasukan anaknya ke sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran. Lembaganya, kata dia, langsung membuat surat penangguhan ke pihak sekolah, agar anak tetap mendapat pendidikan di sekolah tersebut.

“Kami minta kebijaksanaan sekolah agar mereka tetap diperbolehkan mengenyam pendidikan karena itu merupakan hak mutlak anak,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Erwin Effendi mengungkapkan, setiap hari pihaknya membuka layanan kependudukan untuk mempercepat proses administrasi warga. Dari hari Senin hingga Sabtu, layanan dibuka di kantornya Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur. Erwin memastikan pembuatan akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tidak akan dipungut biaya. Prosesnya juga cepat dari dua hari hingga sepekan, asalkan syarat yang diajukan lengkap.

“Untuk hari Minggu kami buka layanan di acara Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan sampai pukul 09.00,” kata Erwin. Pembuatan surat dan kartu identitas merupakan hak warga negara, sehingga negara wajib memenuhinya,”tandasnya.

SUMBER : POJOKJABAR.COM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X