METROPOLITAN - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait pemberian suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.“Insya Allah siap (disidang)” kata Ipul saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelum sidang. Dari sidang perdana ini terungkap dia pernah meminta asisten pribadinya, Aminudin untuk bersembunyi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Permintaan itu dilontarkan Saipul setelah kuasa hukumnya, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Panitera Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Utara Rohadi tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Juni 2016.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas Saipul Jamil, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Jaksa KPK Afni Carolina mengatakan, usai OTT, dari penjara Saipul menghubungi Aminudin dan memintanya agar bersembunyi serta membuang ponsel sekaligus nomornya.
“Selain itu, terdakwa meminta Aminudin apabila ditanya oleh petugas KPK, agar memberikan keterangan bahwa terdakwa tidak pernah memberikan surat kuasa untuk pengambilan uang di BNI Syariah pada 14 Juni 2016. Dan uang yang telah diambil Aminudin tersebut adalah uang Samsul Hidayatullah (kakak Ipul)” kata Jaksa Afni.
JPU menduga uang yang diberikan dua kuasa hukum Saipul yaitu Berthanatalia dan Kasman Sangaji berasal dari rekening pedangdut itu. Ipul memberikan surat kuasa pengambilan uang itu kepada Samsul dan Aminudin.
“Pada 14 Juni 2016, dengan menggunakan surat kuasa pengambilan uang yang telah ditandatangani terdakwa sebelumnya, Samsul bersama Aminudin mengambil uang sebesar Rp 565 juta di BNI Syariah Cabang Jakarta Utara,” papar Jaksa Afni.
Nyatanya, uang suap yang diberikan ke Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi hanya sebesar Rp 250 juta. Uang itu diberikan setelah majelis hakim pada PN Jakut memvonis Ipul dengan pidana penjara selama tiga tahun atas perbuatan pencabulan.
Saipul didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Dalam perkara ini, Ipul diduga menyuap Panitera PN Jakut Rohadi. Uang itu diberikan melalui dua pengacaranya Kasman dan Berthanatalia Ruruk Kariman terkait pengurusan perkara pencabulan yang menjeratnya.
Selain Ipul, KPK telah menjerat sang kakak Samsul Hidayatullah, Kasman, dan Berthanatalia. Mereka juga telah divonis bersalah oleh PN Tipikor Jakarta. Sementara itu, Ipul juga telah divonis lima tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sumber : pojoksatu