METROPOLITAN - Anggota parlemen Jerman di majelis rendah parlemen telah mengeluarkan sebuah undang-undang yang akan melarang pelarangan cadar Muslim penuh seperti burqa dan niqab di tengah meningkatnya sentimen xenofobia dan Islamofobia di negara tersebut. Rancangan undang-undang, yang diadopsi oleh anggota Bundestag itu akan mencegah pegawai negeri, hakim dan tentara di Jerman mengenakan cadar penuh di tempat kerja. Namun, hal itu tidak sesuai dengan larangan total di tempat umum. “Negara memiliki kewajiban untuk menampilkan dirinya secara ideologis dan netral religius,” kata teks undang-undang yang disahkan oleh anggota parlemen pada Kamis malam. Disebutkan juga bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari seperangkat tindakan keamanan yang ditujukan untuk mencegah serangan ekstremis.RUU tersebut sekarang harus dipilih di majelis tinggi parlemen Sumber : pojoksatu