Senin, 22 Desember 2025

Rizal Ramli Diperiksa KPK Soal Kasus BLBI

- Rabu, 3 Mei 2017 | 08:00 WIB

METROPOLITANĀ - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan ulang Rizal.

Rizal Ramli datang ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Soal kasus BLBI, Rizal mengaku sudah pernah diminta pendapat soal perkara hukum menyangkut kebijakan ekonomi. "Tiga tahun lalu kasus ini diperiksa sama Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli saya nggak tahu kenapa kasusnya hilang kemudian nongol kembali. Memang saya sering diminta pendapat, dulu waktu Jaksa Agung Baharuddin Lopa banyak kasus ekonomi, jaksa ngerti aspek hukum nggak ngerti aspek ekonominya," imbuh Rizal.
-

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

sumber : detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X