METROPOLITAN – Wali Kota Sukabumi M Muraz tidak akan mentolerir bawahanya yang melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan aturan yang berlaku, wali kota akan menyerahkan proses penanganan hukumnya kepada pihak penegak hukum. ”Saya tidak akan bertanggung jawab atau memberikan toleransi jika ada atau ditemukan yang melakukan tindak pidana korupsi. Silahkan saja tanggung sendiri,” tegas muraz saat ditemui sesuai rapat rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus rapat paripurna DPRD dengan agenda perubahan atas perda pajak reklame dan perubahan atas perda pajak hiburan menjadi keputusan DPRD definitif di Gedung DPRD Kota Sukabumi, kemarin.
Muraz menjelaskan, rencana aksi daerah dan pemberantasan korupsi merupakan sebuah komitmen. Artinya, harus dimulai dari hati nurasi masing-masing. ”Aturan tindak pidana korupsi itu kan sudah jelas, sudah disosialisasikan, dan sudah diketahui. Gratifikasi dan janji-janji juga bisa masuk dalam tindak pidana korupsi. Makanya, kita berharap agar semua pegawai di seluruh SKPD termasuk di DPRD berkomitmen tak lakukan korupsi dalam berbagai kegiatan yang didanai dari APBD,” terangnya.
Implementasinya, lanjut Muraz, antara Pemkot Sukabumi dan DPRD sudah menandantangani komitmen tersebut. Artinya, secara faktual sudah dituangkan dalam bentuk pertanggungjawaban moral. ”Kalau sudah diteken berarti harus dilaksanakan tanpa kecuali,” katanya.
Sekentara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, sangat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan satu di antara bentuk dukungan tersebut. ”Saya sangat sepakat apa yang tertuang dalam kesepakatan. DPRD dan Pemkot Sukabumi sudah menandatangani kesepakatan dan komitmen bersama mencegah dan memberantas korupsi dalam rangka percepatan pembangunan di Kota Sukabumi,” kata Yunus.
(yan/hep/ram/run)