Senin, 22 Desember 2025

PKS Resmi Tak Mengirimkan Wakil, Pansus Angket KPK Bakal Kandas?

- Jumat, 19 Mei 2017 | 17:00 WIB

METROPOLITAN - Fraksi PKS menjadi fraksi pertama yang resmi menyatakan sikap tidak akan mengirim perwakilan di pansus angket KPK. Ketika pansus tidak diikuti oleh semua fraksi, masihkah bisa berjalan? Hingga saat ini, sebenarnya ada 6 fraksi yang menolak angket KPK yaitu PKS, PPP, PKB, PAN, Demokrat, dan Gerindra. Lima yang pertama menyatakan tidak akan mengirim perwakilan sementara Gerindra mengaku akan tetap mengirim perwakilan meski menolak.

Dari lima fraksi tersebut, baru PKS yang menyatakan sikap resmi di paripurna lewat interupsi yang disampaikan oleh Ansory Siregar. F-PKS juga menyatakan tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk mendukung hak angket. Di daftar inisiator hak angket, Fahri Hamzah turut meneken dengan mengatasnamakan F-PKS. "F-PKS tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PKS. Sikap Fahri Hamzah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri," tutur Ansory saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. "Kalau masih menindaklanjuti, F-PKS tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di pansus. Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi, maka panitia angket tidak bisa dibentuk dan gugur dengan sendirinya," lanjut dia.

Pada sore harinya, DPR mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang diikuti oleh seluruh fraksi. Dalam rapat tersebut, tidak ada tambahan fraksi yang menyatakan sikap resmi setelah PKS. Belum ada pula fraksi yang mengirimkan perwakilan ke pansus hak angket KPK. "Kami menyampaikan data terakhir dari kesekjenan ternyata sampai rapat pengganti bamus dilaksanakan, belum ada fraksi yang mengusulkan nama sebagai anggota pansus angket KPK. Hanya satu fraksi tegas menolak di paripurna, yaitu fraksi PKS yang tak mengirim nama," sebut Taufik. Taufik berpegang pada Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa keanggotaan pansus angket terdiri dari semua fraksi. "Sesuai ketentuan dalam tatib itu bahwa pansus angket harus diikuti oleh semua unsur fraksi, sehingga ini jadi bahan pertimbangan bagi seluruh pimpinan fraksi untuk menunjukkan sikap terkait kesepakatan yang sudah disetujui untuk dibahas dalam rapat pengganti bamus berikutnya," ucap Taufik.

Fraksi PKS telah bersikap di rapat paripurna dengan menolak mengirim wakil ke pansus yang artinya ketentuan tersebut tak terpenuhi. Lantas, apakah pansus masih dapat berjalan? "Saya nggak bisa dahului apa akan lanjut atau tidak. Tapi sesuai ketentuan, kesepakatan bersama, kita tunggu sampai rapat berikutnya sehingga harapannya akan ada kesimpulan dan kepastian," jelas Taufik. Berikut adalah isi Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib terkait pansus hak angket: Pasal 171 (1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1). (2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi. (3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sumber : detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X