Senin, 22 Desember 2025

Mantan Anggota DPR Antarini Diperiksa KPK Terkait Kasus Andi Narogong

- Sabtu, 20 Mei 2017 | 04:00 WIB

METROPOLITANĀ - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi terkait kasus e-KTP. Salah satunya adalah anggota Komisi I DPR periode 2004-2009 Antarini Malik yang diperiksa sebagai saksi Andi Agustinus atau Andi Narogong. "Antarini Malik diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan. Antarini tampak sudah hadir di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Tak lama berselang, ia dipanggil naik ke ruang pemeriksaan.

Ini merupakan pemanggilan ulang. Sebab, Antarini absen pada pemanggilan Senin (8/5). Selain Antarini, tiga nama berlatar PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga dipanggil. Antara lain Diana Anggraeni (Kasie Pencacatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non-Kelahiran), Kusmihardani (staf), dan Achmad Purwanto (staf). Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto didakwa memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. Dalam perkara itu, KPK menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI. Kemudian juga bersama-sama Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

sumber : detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X