Senin, 22 Desember 2025

Jelang Ramadan, Razia Pekat Digencarkan

- Sabtu, 20 Mei 2017 | 08:48 WIB

METROPOLITAN - Jelang puasa, pe­tugas gabungan Kabupaten Sukabumi menggiatkan operasi penanganan penyakit masyarakat (pekat). Targetnya pada Ramadan nanti tidak ada lagi ke­giatan yang mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Operasi pekat ini terakhir dilakukan di sekitar kawasan wisata Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Rabu (17/5) malam hingga Kamis (18/5) pagi. Pe­tugas yang terlibat dalam operasi ter­sebut berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Sukabumi, Kodim 0622/ Kabupaten Sukabumi, Sub Denpom TNI dan Dinas Sosial Su­kabumi. ’’Salah satu yang digiatkan jelang puasa yakni operasi penertiban umum dan larangan prostitusi serta asusila,’’ ujar Kepala Satpol PP Kabu­paten Sukabumi Dedi Chardiman, Jumat (19/5).

Lokasi operasi tersebut difokuskan di kawasan wisata dan Ibu Kota Suka­bumi yakni Palabuhanratu. Hasilnya ada sebelas Wanita Pekerja Seksual (WPS) yang terjaring dalam operasi tersebut. Belasan wanita itu langsung diamankan petugas dan dikirim ke panti Dinsos untuk mendapatkan pem­binaan lebih lanjut.

Dedi menuturkan, kegiatan tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang tertib Ramadan 1438 Hijriah. Di mana kebijakan ini bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pe­lacuran dan Prostitusi serta Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ke­tertiban Umum.

Ke depan, ujar Dedi, petugas gabung­an akan melakukan operasi atau razia pekat secara rutin. Terutama di kawasan yang rawan dijadikan lokasi prostitusi, sehingga kondisi tertib Ramadan tetap terjaga.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi juga akan mem­buka posko pengaduan untuk buruh selama Ramadan. Keberadaan posko ini untuk menampung masalah dan keluhan buruh terkait penerapan jam kerja selama puasa dan memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.

(rig/reo/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X