Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Korupsi Ketua Koperasi BMT Al-Fajr Berlanjut

- Sabtu, 20 Mei 2017 | 09:00 WIB

METROPOLITAN - Usai penahanan Ketua Koperasi BMT Al-Fajr WH belum lama ini, Dinas Koperasi dan UMKM Ka­bupaten Sukabumi akhirnya angkat bi­cara. Kadis Koperasi dan UMKM Kabu­paten Sukabumi Asep Japar meminta kasus tersebut menjadi bahan pembe­lajaran untuk koperasi lainnya. “Harus menjadi pelajaran kejadian ini. Jangan sampai terjadi lagi,” titip Asep Japar, Ka­mis (18/5).

Substansi dari persoalan ini, lanjutnya, setiap bantuan keuangan dari pemerin­tah harus digunakan sesuai peruntukan­nya. Menjadi kesalahan fatal jika ang­garan tidak sesuai peruntukannya atau digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. “Semua ada pertang­gungjawaban, tidak bisa seenaknya,” imbuhnya.

Disinggung soal jumlah koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukabumi, Asep Japar me­nyebutkan, semuanya berjumlah 1.800 koperasi. Namun kendati jumlahnya cu­kup fantastis, tidak semuanya aktif. “Yang aktif hanya 20 persen dari jumlah se­muanya. Selama ini kami selalu perketat pengawasan. Sekali lagi, kejadian Kope­rasi BMT Al-Fajr harus jadi pelajaran untuk semuanya,” pinta Asep.

Dalam kasus dugaan Tipikor pada Ko­perasi BMT Al-Fajr ini, Asep Japar memas­tikan tidak ada peran dinas yang ia pimpin sama sekali. Menurutnya, anggaran yang berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM langsung masuk ke rekening ko­perasi tanpa melalui dinas. “Itu langsung antara koperasi dengan kementerian, tidak ada campur tangan dinas. Makanya kami sangat menyesalkan adanya insiden ini. Semoga saja ke depan bisa lebih baik lagi dengan menjadikan ini sebagai pem­belajaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ciba­dak Suci Wijayanti menambahkan, dalam kasus yang telah menyeret WH ini, pi­haknya akan terus melakukan peng­embangan. Ia meyakini dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. “Kasus ini akan terus kami dalami. Kemungkinan ada tersangka lain,” singkatnya.

(ren/pjs/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X