Minggu, 21 Desember 2025

KPK Panggil Elza Syarief

- Selasa, 23 Mei 2017 | 08:00 WIB

METROPOLITAN - Pengacara Elza Syarief kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Elza akan digali keterangannya terkait dugaan pemberian keterangan palsu dengan tersangka mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," kata Febri, saat dikonfirmasi. Pemanggilan oleh KPK hari ini merupakan yang keempat kalinya untuk Elza Syarief. Elza menyebut pemanggilannya oleh KPK terkait kedatangan mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani ke kantornya. Menurut Elza, Miryam pernah mendatangi kantornya sebanyak tiga kali. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh isi pertemuan tersebut. Dalam kesempatan itu, Elza membenarkan adanya pertemuan pengacara Anton Taufik dan Miryam di kantornya, membahas pencabutan BAP Miryam dalam kasus korupsi e-KTP. Adapun, nama Anton Taufik mulai disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Anton Taufik disebut sebagai pengacara muda yang pernah menemui anggota DPR Miryam S Haryani, beberapa hari sebelum Miryam bersaksi di Pengadilan Tipikor. Anton Taufik diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi dalam kasus e-KTP. Dalam persidangan, Miryam mengaku pernah berkunjung ke kantor hukum milik pengacara Elza Syarief, beberapa hari sebelum menjadi saksi di pengadilan. Miryam di persidangan Tipikor membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam BAP soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Padahal, dalam BAP Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik saat pemeriksan di KPK. Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. Sumber : kompas.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X