METROPOLITAN - Bangunan Alfamart di Kampung Cipatuguran, RW 06, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga belum mengantongi izin. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya papan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpasang di lokasi pembangunan. Selain tidak adanya papan informasi di lokasi, Camat Palabuhanratu Dodi Rukma M pun memastikan pembangunan Alfamart tersebut belum memiliki izin. ”Memang betul. Sesuai surat yang kami terima bahwa setelah melakukan pengecekan, pembangunan Alfamart ini belum memiliki IMB,” kata Camat Dodi Rukma saat bertemu dan musyawarah warga di aula kantor Desa Jayanti, Minggu (28/5).
Menurut Dodi, setelah mendapatkan surat dari warga itu, pihaknya langsung menghadap bupati dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Sebagai tindak lanjutnya, hari ini (29/5) ia bertemu warga dengan tujuan mendengar langsung aspirasinya. “Bagaimanapun selaku pemerintah, kami berada di tengah,” paparnya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Jayanti Sudrajat MS mengaku sempat menangguhkan rekomendasi persetujuan warga. ”Namun karena dianggap semua telah menyetujui dan tidak ada yang komplain, ya rekomendasi itu saya tanda tangani juga,” aku kades dengan singkat.
Terpisah, King Agusti saat ditemui terkait surat LPM, pihaknya menyatakan dan membebaskan pilihan kepada warga Jayanti. ”Mau menyetujui silakan, mau menolak juga silakan terhadap pembangunan tersebut,” katanya. Herry S(48), salah satu dari 13 pemilik warung tetap menyampaikan sikap penolakannya terhadap kehadiran minimarket di wilayahnya. Sebab, menurut Herry, keberadaan minimarket dapat mengancam keberlangsungan usaha warga, apalagi daerah ini masih tergolong kawasan jarang penduduk.
Sementara itu, Kasi Pembangunan pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Agus Sopyan menyebutkan, secara administrasi perizinan permohonan pembangunan Alfamart itu memang sudah memenuhi syarat. Namun karena masih adanya komplain dari warga, DPMPTSP belum resmi menerbitkan izin karena masih menunggu adanya kesepakatan bersama antara warga dengan pemrakarsa.
(sop/did/hep/ram/run)