Senin, 22 Desember 2025

DPMPTSP Pastikan Alfamart Cipatuguran Belum Berizin

- Senin, 29 Mei 2017 | 10:21 WIB

METROPOLITAN - Bangunan Alfamart di Kampung Cipatuguran, RW 06, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabu­paten Sukabumi, diduga belum mengantongi izin. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya papan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpasang di lokasi pembangunan. Selain tidak adanya papan informasi di lokasi, Camat Palabuhanratu Dodi Rukma M pun memastikan pembangu­nan Alfamart tersebut belum memiliki izin. ”Memang betul. Sesuai surat yang kami terima bahwa setelah melakukan pengece­kan, pembangunan Alfamart ini belum memiliki IMB,” kata Camat Dodi Rukma saat bertemu dan musyawarah warga di aula kantor Desa Jayanti, Minggu (28/5).

Menurut Dodi, setelah mendapatkan su­rat dari warga itu, pihaknya langsung men­ghadap bupati dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Sebagai tindak lanjutnya, hari ini (29/5) ia bertemu warga dengan tujuan mendengar langsung aspirasinya. “Bagaimanapun selaku pemerin­tah, kami berada di tengah,” paparnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Jayan­ti Sudrajat MS mengaku sempat menang­guhkan rekomendasi persetujuan warga. ”Namun karena dianggap semua telah menyetujui dan tidak ada yang komplain, ya rekomendasi itu saya tanda tangani juga,” aku kades dengan singkat.

Terpisah, King Agusti saat ditemui ter­kait surat LPM, pihaknya menyatakan dan membebaskan pilihan kepada warga Jayanti. ”Mau menyetujui silakan, mau me­nolak juga silakan terhadap pembangunan tersebut,” katanya. Herry S(48), salah satu dari 13 pemilik warung tetap menyampai­kan sikap penolakannya terhadap kehadi­ran minimarket di wilayahnya. Sebab, men­urut Herry, keberadaan minimarket dapat mengancam keberlangsungan usaha warga, apalagi daerah ini masih tergolong kawasan jarang penduduk.

Sementara itu, Kasi Pembangunan pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Agus So­pyan menyebutkan, secara administrasi perizinan permohonan pembangunan Al­famart itu memang sudah memenuhi sya­rat. Namun karena masih adanya komplain dari warga, DPMPTSP belum resmi mener­bitkan izin karena masih menunggu adanya kesepakatan bersama antara warga dengan pemrakarsa.

(sop/did/hep/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X