METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akan memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di ribuan perusahaan. Hal ini dilakukan agar semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu. ”Dalam surat edaran bupati, perusahaan diminta memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya,” terang Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada wartawan, Minggu (28/5).
Surat edaran bupati itu yakni Nomor 560/1559-Disnakertrans tertanggal 12 Mei 2017. Ketentuan pembayaran THR, Ali mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini sudah disampaikan ke perusahaan sebelum bulan puasa.
Harapannya, sambung Ali , semua perusahaan yang ada di Sukabumi bisa mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, para buruh bisa mendapatkan haknya tepat waktu. Data Disnakertrans, jumlah perusahaan yang ada di Sukabumi mencapai sekitar 1.200 unit. Mulai dari skala kecil, sedang hingga besar. Ribuan perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang garmen, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), pembuatan sepatu dan bidang usaha lainnya.
Pada 2016 ribuan perusahaan tersebut dilaporkan telah menjalankan kewajibannya dalam membayar THR. Tidak ada laporan dari para pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR kepada Disnakertrans. Di sisi lain, ribuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi diminta memulangkan karyawannya lebih awal pada bulan Ramadan.
(rig/rol/ram/run)