Senin, 22 Desember 2025

Disnakertrans Minta Perusahaan Bayar Thr Tepat Waktu

- Selasa, 30 Mei 2017 | 09:03 WIB

METROPOLITAN – Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Sukabumi akan memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di ribuan perusahaan. Hal ini dilakukan agar semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu. ”Dalam surat edaran bupati, perusahaan diminta membe­rikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya,” terang Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigra­si (Disnakertrans) Kabupaten Suka­bumi Ali Iskandar kepada wartawan, Minggu (28/5).

Surat edaran bupati itu yakni Nomor 560/1559-Disnakertrans tertanggal 12 Mei 2017. Ketentuan pembayaran THR, Ali mengatakan, mengacu pada Pera­turan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini sudah disampaikan ke pe­rusahaan sebelum bulan puasa.

Harapannya, sambung Ali , semua perusahaan yang ada di Sukabumi bisa mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, para buruh bisa mendapat­kan haknya tepat waktu. Data Disna­kertrans, jumlah perusahaan yang ada di Sukabumi mencapai sekitar 1.200 unit. Mulai dari skala kecil, sedang hingga besar. Ribuan perusahaan ter­sebut ada yang bergerak di bidang garmen, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), pembuatan sepatu dan bidang usaha lainnya.

Pada 2016 ribuan perusahaan tersebut dilaporkan telah menjalankan kewaji­bannya dalam membayar THR. Tidak ada laporan dari para pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR ke­pada Disnakertrans. Di sisi lain, ribuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi diminta memulangkan karyawannya lebih awal pada bulan Ramadan.

 (rig/rol/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X