Minggu, 21 Desember 2025

Ada 2 Kg Bahan Peledak di Rumah Kayat

- Rabu, 31 Mei 2017 | 06:00 WIB

METROPOLITAN - Pemberantasan bahan peledak tanpa izin terus dilakukan petugas kepolisian resort Jombang, Jatim. Kali ini polisi membekuk seorang petani yang kedapatan memproduksi petasan di rumahnya. Kini pemilik dan produsen petasan ini harus rela menghabiskan waktu puasa dan lebaran di balik jeruji. Pelaku Kayat (54), warga Desa Keras ditangkap karena memproduksi petasan. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam beberapa tempat. Barang bukti yang diamankan tersebut adalah dua kilogram bahan peledak, 500 buah petasan, 50 petasan srengdor serta sumbu petasan. Menurut AKP Bambang Setyobudi Kapolsek Diwek Jombang dalam kepemilikan bahan peledak dan petasan, tersangka mengaku sebagai produsen. "Tersangka membuatkan petasan sesuai dengan pesanan orang. Sedangkan bahan peledak didapat dari seseorang yang kini masih didalami polisi," ujar Bambang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal satu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahu penjara. Polisi kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan bisnis barang berbahaya tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X