Tersendatnya sejumlah barang itu terkait regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
"Adanya regulasi PMK 182 itu membuat lamanya release (lepas barang) yang memakan waktu lebih dari dua minggu," kata dia.
Sumber : tribunnews.com