METROPOLITAN -Warga Desa Loji merasa kecewa atas jawaban Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Barat. Musababnya, Dinas PU menyatakan tidak ada ganti rugi atas tanah warga yang terkena penataan ruang jalan menuju Geopark Ciletuh, Palabuhanratu.
Kekecewaan tersebut muncul saat Dinas PU melakukan musyawarah dengan pemilik lahan yang terkena dampak pelebaran jalan di kantor Desa Loji. Dalam kesempatan itu, salah seorang warga Desa Loji Ujang menanyakan kejelasan status ganti rugi karena tanahnya terkena pelebaran jalan. “Saya bertanya atas nama pribadi tentang lahan saya yang terkena gusur. Tetapi jawaban PU tidak ada ganti rugi,” kesal Ujang.
Mendengar jawaban PU yang tak sesuai keinginan warga, suasana musyawarah menjadi riuh. Musyawarah akhirnya diskors untuk memberi kesempatan kepada masyarakat dalam mempertimbangkan keputusan PU karena tidak ada ganti rugi atas lahan yang termakan pelebaran jalan desa yang bakal menjadi jalan provinsi tersebut.
Sebelumnya, musyawarah juga dilakukan di kantor Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Selasa (30/5). Di sana, musyawarah berjalan lancar karena ada pembayaran ganti rugi pohon di wilayah Desa Sangrawayang yang terkena pelebaran jalan akses menuju Geopark Ciletuh.
(fin/ did/hep/ram/run)