METROPOLITAN - Sepasang kekasih gay di Aceh dihukum cambuk karena dianggap melanggar Qanun Jinayat tentang liwath. Sebanyak 85 kali pukulan rotan algojo mendarat di punggung keduanya.
Putusan cambuk itu pun dilakukan di halaman masjid dengan ditonton ribuan pasang mata. Tapi, sejumlah pihak mengecamnya. Sebab hukuman cambuk dianggap melanggar hak asasi manusia.
Berikut kisah lengkapnya seperti yang dilansir dari Program Saga produksi Kantor Berita Radio (KBR).
Masjid Syuhada di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dibanjiri ratusan manusia. Mereka ingin menyaksikan proses hukuman cambuk terhadap enam orang.
Empat di antaranya dihukum karena melakukan ikhtilat atau bermesraan. Dua lagi, dihukum karena melakukan liwath atau berhubungan seks antara sesama pria.
Di halaman Masjid Syuhada, sebuah panggung setinggi satu meter telah berdiri, dengan dikelilingi pagar besi hitam.
Persis di depan panggung, satu tenda besar memayungi para pejabat pemda setempat. Dari jarak sekitar 100 meter itulah, mereka akan menyaksikan enam orang dieksekusi algojo.
Tepat pukul 10 pagi, eksekusi cambuk dimulai secara bergantian. Pertama, dua pasang lelaki-perempuan yang disangka melanggar qanun ikhtilat. Hingga jelang dhuzur, giliran pasangan gay yang dituduh melanggar qanun liwath.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Yusniar, mengatakan hukuman cambuk kepada pasangan gay ini menjadi kasus pertama yang ditangani.
“Liwath sendiri, ini baru yang pertama kita lakukan karena sudah cukup alat bukti dan unsur yang mereka langgar dari wanun jinayat itu sendiri,” ungkap Yusniar.
“Kasus liwath ini yang ditemukan lokasi pelanggaran di ruko, tiga bulan lalu oleh masyarakat sekitar,” tambah Yusniar.
Sepasang kekasih itu berinisial MH dan MT. MH usianya 20 tahun, sedang MT 23 tahun. Kejadian yang menimpa keduanya terjadi akhir Maret lalu, dimana warga Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, menggeruduk keduanya di sebuah kamar kos. Saat itu kira-kira pukul setengah 12 malam.
Saat itu juga mereka langsung diboyong ke petugas Wilayatul Hisbah. Dalam persidangan pertama, Jaksa menuntut keduanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 80 kali.
Tapi majelis hakim memutus lebih berat. Hingga pada persidangan terakhir 17 Mei, Hakim Mahkamah Syariah menvonis masing-masing 85 kali cambuk dengan rotan.