Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Curat Ditangkap Polisi Di Rumahnya, Sembilan Bulan Jadi Buronan

- Selasa, 6 Juni 2017 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah buron selama sembilan bulan.

Pelaku berinisial HA (35) sempat berusaha kabur saat polisi menggerebeknya di kediamannya di Jalan Segar, Kecamatan Tenayan Raya.

Informasi yang diterima dari kepolisian, HA merupakan taget polisi setelah identitasnya diketahui sebagai pelaku pencurian di rumah warga di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya pada Oktober 2016 lalu.

Pelaku masuk dengan cara membobol teralis jendela rumah korban.

Kemudian menjarah satu unit laptop, notebook, handphone serta uang tunai.

Berdasarkan laporan korban, polisi terus melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi terus berusaha mencari keberadaan HA.

Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru yang tengah melakukan patroli pada rumah-rumah DPO, mencium keberadaan pelaku di Pekanbaru.

Benar saja, HA diketahui ada di kediamannya di Jalan Segar.

Penggerebekan pun dilakukan namun HA memilih kabur.

Polisi yang lebih sigap berhasil mengamankan HA berikut menyita barang bukti hasil kejahatannya yakni laptop dan notebook.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto.

Pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya dalam kasus pencurian tersebut.

Dari pengakuan HA, sebanyak lima kali sudah ia beraksi membobol rumah warga di wilayah Tenayan Raya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X