Senin, 22 Desember 2025

DPRD DKI Dan Mendagri Mau Digugat

- Selasa, 6 Juni 2017 | 17:00 WIB

METROPOLITAN – Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) berencana menggugat DPRD DKI Jakarta dan Mendagri. Kenapa?

Ketua Katar Sugiyanto menuturkan, ajuan gugatan tersebut terkait dengan pengusulan Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta dan diterimanya surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kami sudah menyiapkan untuk melakukan gugatan terhadap DPRD DKI dan Mendagri,” kata Sugiyanto.

Menurutnya, tidak ada lagi kewenangan dewan menggelar rapat paripurna terkait pemberhentian Ahok dan pengusulan Djarot sebagai gubernur, demikian juga dengan mendagri.

Pihaknya menduga ada kepentingan tertentu, terkait ngototnya dewan dan mendagri ini.

“Sudah tidak ada lagi kewenangan dewan karena Ahok sudah otomatis diberhentikan dari jabatannya. Untuk pemberhentian resminya hanya tinggal menunggu waktu dan proses inkrah saja,” ujar SGY.

SGY, sapaan akrab Sugiyanto menegaskan, jika pengunduran diri Ahok dan pengangkatan Plt Djarot sebagai gubernur tetap dipaksakan tanpa ada proses inkrah, maka jelas melangar peraturan perundang-undangan.

Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang status hukunnya terpidana membawa konsekuensi dicabutnya secara demi hukum jabatan kepala daerah yang diembannya.

“Wakil Gubernur Djarot otomatis menggantikan tugas gubernur sampai kasus Ahok berkekuatan hukum tetap. Itu dijelaskan pada pasal 86 UU Pemda tersebut. Tidak bisa mengunakan UU Pilkada karena pemberhentian Ahok bukan pada kondisi normal, tapi karena keadaan khusus terjerat kasus pidana,” terang SGY

SGY juga menegaskan bahwa jika Presiden juga mengangkat Djarot menjadi gubernur tanpa proses inkrah, maka keputusan presiden juga berpotensi dapat digugat baik pada PTUN, MA atau MK. “Sebaiknya dewan mencabut kembali hasil rapat paripurna terkait pemberhentian Ahok dan pengangkatan gubernur Djarot. Karena hal tersebut dapat berdampak negatif kepada presiden,” tandasnya.

Sumber : pojoksatu.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X