Senin, 22 Desember 2025

Jemaah Ahmadiyah Ajukan Gugatan

- Jumat, 9 Juni 2017 | 04:00 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota Depok mempersilakan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Depok untuk mengajukan gugatan atas penyegelan kembali pusat kegiatan mereka yang berlokasi di Jalan Muchtar Raya, Sawangan, Depok.
Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh JAI. "Melakukan upaya hukum itu kan hak semua warga negara. Jadi silakan saja. Kami menghormati," kata Dadang. Pemkot Depok diketahui kembali menyegel lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah di kota tersebut. Penyegelan itu merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan dari kurun waktu 2011-2017. Menurut Dadang, sebelum memutuskan menyegel kembali lokasi pusat kegiatan Ahmadiyah, Wali Kota Idris Abdul Shomad sudah berdialog dan meminta pendapat jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kota Depok, yang di dalamnya ada melibatkan Kapolresta dan Komandan Kodim setempat. "Jadi bukan oleh Pemkot Depok sendiri," kata Dadang. JAI Kota Depok sebelumnya berencana menggugat Pemerintah Depok melalui kuasa hukumnya, Fitri Sumarni. Fitri menilai penyegelan yang dilakukan Pemkot Depok tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, mereka berencana mengajukan gugatan. Selain berencana menggugat, Fitri menyatakan saat ini pihaknya juga sedang fokus mendampingi saksi-saksi anggota JAI terkait tuduhan adanya perusakan segel yang sebelumnya dipasang Pemkot Depok. "Segel yang dipasang Pemkot Depok berupa pelang tertulis masih utuh. Tidak ada yang dirusak," kata Fitri saat dihubungi. Sumber : kompas.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X