Minggu, 21 Desember 2025

PKDS Ajak Seluruh Jajarannya Kawal Dana Pembangunan

- Selasa, 13 Juni 2017 | 09:13 WIB

METROPOLITAN - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Purnabhakti Kepala Desa (PKDS) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rahmat Hidayat berharap agar jajaran didalam organisasinya siap turun membantu pemerintah dalam mengawal serta mengawasi dana yang turun baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. "Saya berharap semua jajaran di DPP PKDS siap turun membantu pemerintah dalam mengawal serta mengawasi dana yang turun baik dari pemerintah pusat, Provinsi maupun di Daerah," kata Rahmat Hidayat, saat ditemui Metropolitan dikantornya Jl Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Senin (12/6).

PKDS sendiri menurut Rahmat, telah memiliki legalitas formal jelas dan sah dari Kementrian, yang dibuktikan dengan Akte pendiriannya tertanggal 06 Desember 2016. NPWP. 81.134.825.9-405.000, SK Mentrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor AHU - 0080628.AH 01-07-Tahun 2016, serta telah terdaftar di Kesbang Pol Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. "Program kami, tetap mengacu sesuai kepada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dasar Hukumnya jelas, bila meminta keterangan pengalokasin dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah," jelas Rahmat.

Dikatakan Rahmat lagi, program PKDS yaitu untuk mengawal dan mengawasi seluruh dana yang bersumber baik itu dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. UU 1945 Pasal 28F setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran.

Belum lagi, kata Rahmat, UU No.14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Pasal 4 Ayat 1, dijelaskan, Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang undang ini. Di Pasal 4 ayat 2 jelas, setiap orang berhak, melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, mendapakan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini dan/atau, menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Dipasal 4 ayat 4 nya lagi, dikatakan bahwa setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memproleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang undang ini," tegasnya.

Rahmat melanjutkan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengingat banyak yang disampaikan dan harus dicerna untuk dilaksanakan oleh yang memiliki kebijakan. Untuk itu dirinya menghimbau para pejabat publik agar melaksanakan tugasnya dilakukan secara transfaran, akuntable dan dipertanggungjawabkan setiap pengeluaran uang negara. "Kalau tidak, Tim PKDS siap turun kelapangan untuk membantu pemerintah mengawal dan mengawasinya," tegasnya.

Ditambahkan Rahmat, Apalagi dahulu sejak kami menjadi Kades, sebenarnya turut memperjuangkan agar bagaimana kesejahtraan para perangkat desa dan kadesnya bisa menuju lebih sejahtera. "Maka bila dana tersebut tidak dijalankan sesuai harapan kami maka kami dari PKDS siap turun kelapangan ," katanya.

(hep/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X