Senin, 22 Desember 2025

PISUM Desak Percepat Pemekaran KSU

- Selasa, 13 Juni 2017 | 09:20 WIB

METROPOLITAN - Forum Nasional (FORNAS) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) mendesak pemerintah pusat untuk segera mempercepat pelaksanaan pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Sebab, CDOB KSU sudah masuk Amanat Presiden (Ampres) dengan nomor urutan 33. Jadi saat ini bukan lagi CDOB KSU melainkan Daerah Pemekaran Sukabumi Utara (DPKSU).

Ketua Forum Inisiatif Sukabumi Utara Mandiri (FISUM) Kabupaten Sukabumi Unang Sugiana Levis mengatakan bahwa rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Barat (JABAR) dan Gubernur Jawa Barat sudah menyetujuinya. "Kita tidak bisa menunggu waktu lagi untuk mendesak dan menyegerakan pelaksanaan pemekaran KSU ini," kata Unang saat ditemui dikediamannya di wilayah Kecamatan Nagrak, Sukabumi, Senin (12/6).

Diceritakan dia, belum lama ini dalam pertemuannya dengan Wakil Gubenur Jawa Barat, Dedi Mizwar, di rumah dinasnya. Aktivis Presidium yang sekaligus sebagai inisiator Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara ini, Wakil Gubenur saat itu mengatakan bahwa banyak daerah yang telah mengajukan Calon Daerah Otonomi Baru, namun untuk KSU, Dedi Mizwar saat itu mengaku KSU sudah menjadi agenda prioritas pusat yang Insya Allah pada tahun ini akan segera dibentuk," katanya.

Saat ini kami selaku Ketua Fisum dan sekaligus sebagai Wakil Ketua Porm Purnabhakti Kepala Desa (PKDS) Kabupaten Sukabumi, menyampaikan jawaban Gubernur bahwa kunci pembentukan daerah otonomi baru berada di pemerintah pusat, "Bahkan saat itu Wakil Gubenur memastikan kalau beliau akan terus mengawalnya," ujarnya.

Ditambahkan Unang, dari undang undang 23/2015 tentang Pemerintahan daerah, dirinya meminta dukungan sepenuhnya kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, Pemkab Sukabumi, para elit politik dan sebagainya untuk segera membentuk komposisi pemerintahan Daerah Pemekaran Sukabumi Utara (DPKSU).

(hep/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X