METROPOLITAN - KPK terus menelusuri proses yang terjadi di BPPN terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini Kepala BPPN ketiga, Glenn Muhammad Surya Yusuf. "Glenn Muhammad Surya Yusuf dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lain yaitu Hadiah Herawatie. Dia berprofesi sebagai tim bantuan hukum.
Selama 2 hari berturut-turut ini, KPK telah memanggil Kepala BPPN pertama Bambang Subianto dan Kepala BPPN kelima Edwin Gerungan. Bambang Subianto yang juga merupakan Menteri Keuangan era BJ Habibie diperiksa soal pembentukan BPPN, sementara Edwin Gerungan yang menjabat periode 2000-2001 dimintai keterangan soal penerbitan MSAA, kewajiban obligor, hingga terkait penerbitan SKL.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa sejumlah petani tambak Dipasena, aset yang diserahkan obligor Sjamsul Nursalim untuk restrukturisasi pembayaran utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) berupa aset. Selain itu pada pemeriksaan terakhir penyidik KPK juga mulai mendalami aset memeriksa saham milik obligor Sjamsul Nursalim di PT Gajah Tunggal, perusahaan produsen ban.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
SUMBER : DETIK.COM