METROPOLITAN – Libur cuti lebaran telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan tersebut menjadi acuan bagi jatah libur pegawai yang ada. Salah satunya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Bupati Indramayu, Anna Sophanah jatah libur yang ada dinilai sudah cukup. Maka dari itu, ia mengimbau PNS untuk tidak meminta tambahan libur saat lebaran nanti.
“PNS dilarang minta tambahan cuti lebaran,” ucapnya.
Ia juga menegaskan agar PNS tetap bisa disiplin dalam mengikuti aturan yang ada. Bahkan, lanjutnya, tidak ada alasan bagi PNS yang tidak masuk kantor sebelum dan sesudah lebaran.
Sesuai dengan surat edaran yang ada, libur lebaran ditetapkan mulai tanggal 23 sampai tanggal 30 Juni 2017. Ia mengatakan, jika ada PNS yang sengaja melanggar maka akan diberi sanksi.
“PNS tidak boleh ambil cuti tahunan sebelum dan sesudan libur lebaran tersebut. Kalau ada yang melanggar akan diberi sanksi,” tegasnya.
Sumber : pojokjabar.com