Minggu, 21 Desember 2025

Fraksi PKB Minta Bupati Susun Rencana Induk Pariwisata Daerah

- Sabtu, 17 Juni 2017 | 10:18 WIB

METROPOLITAN - Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupa­ten Sukabumi meminta usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retri­busi tempat rekreasi dan olahraga bisa didahulukan sebelum pemerintah daerah menyusun rencana induk pariwisata daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB Anwar Sadad saat ditemui usai rapat pari­purna DPRD Kabupaten Sukabumi di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, kemarin. “Fraksi PKB menyatakan Raperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang diusulkan pemerintah dae­rah ini merupakan langkah yang sangat strategis dan konkret,” kata Anwar.

Menurutnya, ke depan industri pariwi­sata akan fokus dalam visi dan misinya. Pembenahan dalam pengelolaan pariwi­sata seperti pembenahan infrastruktur, mewujudkan masyarakat sadar wisata, pelayanan terhadap pengunjung tempat-tempat pariwisata dan olahraga merupa­kan faktor penting agar Kabupaten Su­kabumi menjadi destinasi wisata. “Jadi tidak sekadar menjual karcis saja,” ujarnya.

Karena itu, Fraksi PKB memohon penje­lasan terhadap Raperda ini. Sebab, sang­at penting adanya kesesuaian dengan rencana induk pariwisata daerah. Namun jika belum ada, maka Fraksi PKB mere­komendasikan dan mengusulkan agar pemerintah daerah terlebih dahulu me­nyusun rencana induk pariwisata daerah tersebut agar tidak sering melakukan perubahan Perda.

“Pertanyaannya, apakah dalam peny­usunan dokumen sudah melibatkan ma­syarakat, stakeholder pariwisata, pihak swasta dan lainnya? Karena jangan sam­pai Raperda ini hanya sebatas Retorika perencanaan tetapi susah dalam imple­mentasinya di lapangan,” tanya Anwar.

Ia pun meminta penjelasan apakah po­tensi luar biasa di Kabupaten Sukabumi, utamanya pariwisata, bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. “Kemu­dian apakah dokumen ini sudah disan­dingkan dengan dokumen RIPDA, RPJMD dan RDTR, visi misi bupati dan dokumen lainnya,” tanyanya.

Selanjutnya, Fraksi PKB berpendapat bahwa penentuan tarif masuk dan peng­gunaan fasilitas perlu penjelasan. Artinya apakah sudah sebanding lurus dengan pelayanan yang didapat pengguna. “Ka­rena retribusi sama saja dengan pelayanan dan Fraksi PKB berpendapat tidak harus semua objek wisata ditarik retribusi,” ka­tanya.

(hep/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X