METROPOLITAN – Meskipun majelis hakim menyatakan uang Rp 600 juta yang diterima Amien Rais bukan berasal dari proyek Alkes, namun JPU KPK tetap meyakini adanya keterlibatan Amien Rais dalam perkara lain. Hal ini menyusul adanya bukti yang kuat yang dimiliki pihak jaksa KPK.
Untuk menelisik lebih lanjut sumber uang tersebut terkait dengan perkara mana, pihak jaksa pun akan mendalaminya, setelah melakukan analisa.
‘’Ya itu fakta-fakta hukum aliran dana ada, hakim sudah sependapat faktanya ada, tetapi tidak relevan dengan perkara ini, lalu perkara yang mana, kami dalami,’’ kata JPU KPK Ali Fikri di PNTipikor.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya Majelis hakim PN.Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Selain hukuman pidana, hakim juga memerintahkan agar Siti membayar denda Rp 200 juta. Namun, apabila tidak sanggup membayarnya, maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Hakim meyakini, Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Yakni menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
‘’Mengadili , menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu alternative dan dakwaan kedua alternative ketiga, ‘’ terang Hakim Keta Ibnu Basuki Widodo, saat membacakan amar putusan di PN.Tipikor Jakarta.
Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntuan JPU KPK sebelumnya, yang menuntut agar Siti dihukum 6 tahun penjara,denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini, dalam kegiatan pengadaan Alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Surat itu ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa. Selain itu,hakim juga menilai Siti terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian ada juga dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan Alkes I.
Sumber : Pojoksatu.id