Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Peredaran Narkoba Di Kabupaten Bekasi Bakal Berlebaran Di Balik Jeruji

- Kamis, 22 Juni 2017 | 10:09 WIB

METROPOLITAN – Sebanyak 20 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tampaknya bakal berlebaran di balik jeruji. Pasalnya, mereka terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu serta ganja di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Puluhan tersangka itu terdiri atas 17 perkara. Sementara barang bukti yang diamankan pihak kepolisian sebanyak 12,05 gram sabu dan 99,13 gram ganja. Jika dirupiahkan, seluruh barang bukti tersebut bernilai Rp34 juta.

Kaporles Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra, mengatakan penangkapan puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba itu dilakukan dalam kurun waktu 20 hari pada Juni 2017.

“Ini merupakan bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan lakukan pengejaran hingga berhasil menangkap para tersangka ini,” ungkapnya.

Puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba ini berinisial, WSW alias Win, SAP alias Buy, Har alias Ton, IK alias Kris, DG alias Der, Ag alias Wih, SM alias Sig, IA alias Idr, NI alias Nr, M alias Mul, AH alias Ham, AHr alias Ang, HK alias Nan, RR alias Ard, Her alias Tot, DA alias Dw, MR alias Ik, SW alias Sum, PR alias UTA dan RDR alias Rei.

Dari 17 perkara ini, kata Asep, ada satu kasus yang cukup menonjol, yakni pada saat penangkapan tersangka IK (30). Ia ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kontrakan seribu pintu di Kampung Pulokapuk, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IK ternyata berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. IK diketahui memasok sabu ke sejumlah pengguna di daerah padat penduduk.

“Kami lakukan pengintaian sebelum tersangka ini ditangkap. Setelah cukup bukti dan waktu yang tepat, tersangka IK kami ringkus di tempat kontrakannya. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu 7,15 gram siap edar,” kata Asep.

Dari penangkapan IK, kata Asep, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap tersangka lainnya yakni Har (35). Ia juga merupakan pengedar sabu dan mendapat barang haram tersebut dari IK.

Har ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1,23 gram berbentuk paketan. Dia diringkus di persembunyiannya di Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong.

“Berbeda dengan IK yang di perkotaan, HT ini mengedarkannya justru di wilayah pesisir,” ucapnya.

Kemudian kasus lainnya, penangkapan seorang pedagang yang juga turut mengedarkan sabu, yakni tersangka NI. Dia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 2,76 gram di Jalan Raya Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Dia diringkus setelah polisi berpura-pura sebagai pembeli.

“Jadi saat tersangka ini berhasil terpancing, lalu janjian di salah satu tempat, langsung petugas mengamankan tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana pendeknya,” katanya.

Selain pengedar sabu, sambung Asep, pihaknya juga menangkap tersangka Her yang berperan sebagai pengedar ganja. Her ditangkap di Kampung Pilar Timur, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Dia diringkus bersama barang bukti ganja seberat 72,92 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X