METROPOLITAN - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Sukabumi menangkap lima pelaku pungli di objek wisata Pantai Cibangban Kabupaten Sukabumi bermodus menarik tarif parkir secara ilegal. ”Dari tangan kelima tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai hasil pungli Rp5.465.000,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Syahdudi di Sukabumi, Kamis (29/6).
Keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, penangkapan kelima pelaku pungli tersebut terjadi di Jalan Raya Cibangban, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Rabu (28/6) sekitar pukul 17:30 WIB. Tepatnya di areal Pantai Wisata Cibangban. Kelima tersangka adalah PE alias Kodok (42), GU (37), NU (29), AB (27) dan AM (39).
Hingga kini para pelaku masih dimintai keterangan seputar aksi punglinya yang meresahkan wisatawan. Penangkapan itu berawal adanya informasi keluhan wisatawan di Jalan Raya Cibareno, Desa Pasirbaru mengenai maraknya aksi pungli dengan modus meminta uang kepada pengunjung dengan tarif sepeda motor Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu yang dilakukan tersangka AM di area parkir Pantai Cibangban.
Padahal, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemungutan retribusi. Namun, kelima tersangka tetap memaksa meminta uang kepada para wisatawan yang akan keluar area parkir. Selain menyita uang, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas abu-abu yang digunakan untuk menyimpan uang. Selain itu juga sepuluh lembar tanda parkir dan sebuah spidol.
”Kami masih lakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pungli yang meresahkan wisatawan. Apalagi musim libur Lebaran 2017, ribuan wisatawan datang ke berbagai objek wisata di laut selatan sehingga kami meningkatkan pengamanan,” katanya. Syahdudi mengimbau siapa pun jangan takut atau segan melapor jika menjadi korban pungli dalam bentuk apa pun agar tim cepat menangkap pelakunya.
(ant/ rep/ram/run)