METROPOLITAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ridho Rhoma bersalah terkait kasus kepemilikan narkoba. Hal itu didasari barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,76 gram saat penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama. Tak terima, kuasa hukum Ridho langsung menyiapkan eksepsi (pembelaan) terkait dakwaan yang diberikan jaksa.
”Ada hal penyusunan Ctersebut, kita menganggap kurang patut. Karena itu kami mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Ia menilai tak seharusnya jaksa mendakwa bersalah. Sesuai dengan hasil assesmen (pemeriksaan) Badan Narkotika Nasional (BNN), Ridho seharusnya hanya menjalani proses rehabilitasi.
”Nanti berkenaan dengan hal-hal lainnya, kesaksian bersama teman-teman media untuk bisa melihat CJPU. Benar atau tidaknya, di depan pengadilan yang akan menentukan. Tapi yang utamanya kami menginginkan kembali bahwa Mas Ridho direhab lagi,” Achmad.
(lip/els/py)