SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, akan melakukan validasi data terhadap 4.135 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabum. “Validasi data sangat penting dilakukan, supaya data PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi lebih akurat, serta pengajuan kenaikan pangkat, jabatan dan pensiun PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi akan lebih instan,” ujar Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Saleh Makbullah.
Menurut Saleh dalam melakukan validasi data PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi ini, akan dikurangi oleh jumlah PNS yang pensiun. Maksud dan tujuannya untuk mempermudah proses promosi pangkat dan jabatan PNS, termasuk para PNS yang akan memasuki masa pensiun di lingkungan Pemkot Sukabumi. “Jadi dengan validasi data tersebut, PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi akan semakin terintegrasi dengan Pemerintah Pusat," kata Saleh.
Menyinggung jumlah PNS yang pensiun di lingkungan Pemkot Sukabumi, Saleh mengaku dalam setiap tahunnya rata-rata mencapai 100 orang, sehingga jumlah PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi dalam setiap tahunnya terus berkurang. “Apalagi dalam kurun waktu selama 10 tahun terakhir tidak mendapat jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, karena Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pengangkatan CPNS," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BKN Regional III Jawa Barat dan Banten, Imas Sukmariah, menjelaskan untuk ke depannya berkas tentang PNS tidak akan menumpuk lagi, karena semuanya sudah berbentuk digital. “Demikian pula pelayanan kepegawaian kepada para PNS, ke depannya harus sudah berbasis TI (Teknologi dan Informasi). Maksud dan tujuannya untuk lebih memudahkan tentang data PNS, khususnya dalam hal kenaikan pangkat, jabatan dan pensiun, tidak lagi menggunakan data dalam bentuk fisik dokumen,” beber Imas.
Di PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dikatakannya sejak diberlakukannya PP tersebut, proses tahapan perencanaan dan penetapan kebutuhan hingga perlindungan sudah ditempuh. “Hal ini sangat penting dilakukan karena berkaitan dengan kebijakan Kepala Daerah dalam melakukan pembinaan kepada para PNS-nya. Dan demikian juga dengan seleksi CPNS harus berusia 18 sampai dengan 35 tahun, serta harus lulus tes BKN, termasuk jenjang pendidikannya disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya.
(yan/mam/run)