Senin, 22 Desember 2025

KUA Cidahu Pastikan Biaya Nikah Sesuai Ketentuan

- Jumat, 17 November 2017 | 08:16 WIB

-

METROPOLITAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, H Ahmad Muhamad, memastikan bahwa diwilayahnya tidak ada pungutan biaya pernikahan di luar ketentuan. Hal tersebut disampaikan Ahmad terkait tudingan adanya dugaan pungutan biaya nikah senilai Rp1.5 juta. “Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) no 48/2014 tentang perubahan PP 47/2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak PNBP, saya pastikan diwilayah KUA Kecamatan Cidahu ini tidak ada pungutan biaya nikah diluar ketentuan,” kata Ahmad Muhamad kepad Metropolitan, kemarin. 

Menurut Ahmad, proses biaya pernikahan semuanya dilakukan sesuai prosedur. Sedang untuk biaya pernikahan di KUA dikenakan tarip sebesar Rp600 ribu, dan nilai tarip resmi itu langsung di bayarkan ke bank yang telah ditunjuk. “Jadi, pembayarannyapun langsung ke bank yang telah ditunjuk. Dan hal hal itu, memang dikhawatirkan ada oknum yang meminta pembayaran diluar tarip resmi yang telah ditentukan pemerintah,” jelas Ahmad.

Ahmad menerangkan, setelah dirinya melakukan keroscek ke lapangan terkait adanya informasi biaya nikah mahal, ia tidak menemukan adanya keluhan masyarakat terkait hal tersebut. “Di PP 48/2004 ini jelas mengatur bahwa biaya pernikahan hanya di bagi menjadi dua yakni gratis atau nol rupiah jika menikah di lakukan pada jam kerja di KUA. Dan yang kedua dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu jika menikah di lakukan di luar KUA atau di luar jam kerja,” jelasnya.

(yung/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X