METROPOLITAN - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan status, lahan blok Tenjo Resmi eks HGU PTPN VIII Pasir Badak, di Desa Citepus dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menemukan titik terang. Nyatanya, lahan eks Kerjasama Operasional (KSO) yang sempat di mohon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kini sudah dikembalikan ke pihak PTPN VIII dan masih tercatat sebagai asset perusahahaan berplat merah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh bagian pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Taupik Gumelar, saat menjawab pertanyaan Kepala Desa Cimanggu, A. Purkalih, pada acara silaturohmi bupati Sukabumi bersama tokoh masyarakat, para kepala desa para camat, BPD, LPMD dan komponen lainnya se wilayah IV Palabuhanratu, kemarin. “Kejelasan status lahan blok Tenjo Resmi eks HGU PTPN VIII Pasir Badak sudah menemukan titik terang,” kata Taupik Gumelar saat menjawab pertanyaan Kades Cimanggu.
Menurut Taupik, status lahan tersebut kini sudah jelas, karena lahan eks Kerjasama Operasional (KSO) yang sempat di mohon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kini sudah dikembalikan ke pihak PTPN VIII dan itu masih tercatat sebagai asset PTPN VIII.
(sop/ram)